Informasi
SOP PENGADAAN BARANG DAN JASA

1.  Definisi

Dalam Standard Operation Procedure (SOP) ini, yang dimaksud dengan:


1.1.   Pengadaan Barang/Jasa

Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Perusahaan yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

1.2.   Tim Pengadaan

Adalah pejabat yang beranggotakan minimal 5 (lima) orang yang memegang kewenangan penggunaan anggaran pengadaan Barang/Jasa, yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Direktur.

1.3.   Pejabat Pengadaan

Pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel Pengadaan/Procurement yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

1.4.   Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola

Yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Perusahaan.

1.5.   Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia

Adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.

1.6.   Pelaku Usaha

Adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

1.7.   Penyedia Barang/Jasa

Disebut sebagai Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Barang/Jasa berdasarkan kontrak.

1.8.   Barang

Adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.

1.9.   Produk

Adalah barang yang dibuat atau jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha.

1.10. Pekerjaan Konstruksi

Adalah keseluruhan atau Sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan Kembali suatu bangunan.

1.11. Jasa Konsultansi

Adalah jasa layanan professional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

1.12. Jasa Lainnya

Adalah jasa non konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata Kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

1.13. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PA yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.

1.14. Penelitian

Kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

1.15. Pembelian Secara Elektronik (E-purchasing)

Tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

1.16. Tender

Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

1.17. Seleksi

Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.

1.18. Tender/Seleksi Internasional

Pemilihan Penyedia dengan peserta pemilihan dapat berasal dari Pelaku Usaha Nasional dan Pelaku Usaha asing.

1.19. Penunjukan Langsung

Adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

1.20. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

1.21. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi

Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

1.22. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

Adalah perjanjian tertulis antara perusahaan dengan penyedia atau pelaksana swakelola.

1.23. Surat Jaminan

Adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/Lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

1.24. Sanksi Daftar Hitam

Sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Instansi Pemerintahan/BUMN/BUMD dalam jangka waktu tertentu.

1.25. Pengadaan Berkelanjutan

Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis, serta signifikan mengurangi dampak negative terhadap lingkungan dan social dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

1.26. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

Strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

1.27. Keadaan Kahar

Suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

1.28. Toko Dalam Jaringan / Toko Daring

Sistem Informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.


2.  Tujuan

2.1.   Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia.

2.2.   Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

2.3.   Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

2.4.   Meningkatkan peran Pelaku Usaha Nasional.

2.5.   Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.

2.6.   Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.

2.7.   Meningkatkan pengadaan berkelanjutan.


3.  Ruang Lingkup

Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Perusahaan yang bersumber dari anggaran Perusahaan dengan prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

 

4.   Acuan

4.1.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2017 tentang Badang Usaha Milik Daerah.

4.2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

4.3.  Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MNBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

4.4.  Surat Keputusan Direktur PT Pengembangan Investasi Riau No. 269A/DIR/IX/2012 tanggal 04 September 2012 tentang Standar Operating Procedure Pembelian PT PIR


5.   Rincian Prosedur

5.1.   Penyedia

1.     Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

2.     Penyedia bertanggung jawab atas:

a)    Pelaksanaan Kontrak

b)    Kualitas Barang/Jasa

c)     Ketepatan Perhitungan Jumlah atau Volume

d)    Ketepatan waktu penyerahan.

e)    Ketepatan tempat penyerahan.

5.2.   Perencanaan Pengadaan

1.     Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.

2.     Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari Perusahaan dilakukan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun berjalan.

3.     Perencanaan pengadaan terdiri atas:

a)    Perencanaan pengadaan melalui Swakelola, dan/atau

b)    Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.

4.     Perencanaan Pengadaan melalui Swakelola meliputi:

a)    Penetapan tipe Swakelola

b)    Penyusunan spesifikasi teknis/KAK, dan

c)     Penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5.     Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:

a)    Penyusunan spesifikasi teknis/KAK

b)    Penyusunan perkiraan biaya/RAB

c)     Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

d)    Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, dan

e)    Penyusunan biaya pendukung

6.     Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dimuat dalam RKAP.


5.3.   Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

1.     Dalam Menyusun spesifikasi teknis/KAK:

a)    Menggunakan produk dalam negeri

b)    Menggunakan produk bersertifikasi SNI, dan

c)     Memaksimalkan penggunaan produk industry hijau

2.     Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

a)    Komponen barang/jasa

b)    Suku cadang

c)     Bagian dari satu sistem yang sudah ada

d)    Barang/jasa dalam katalog elektronik, atau

e)    Barang/jasa pada Tender Cepat

3.     Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri dan produk bersertifikasi SNI dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.


5.4.   Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

1.     Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorentasi pada:

a)    Keluaran atau hasil

b)    Volume barang/jasa

c)     Ketersediaan barang/jasa

d)    Kemampuan Pelaku Usaha, dan/atau

e)    Ketersediaan anggaran belanja.

2.     Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:

a)    Menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.

b)    Menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan.

c)     Menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil, dan/atau

d)    Memecah Pengadaan barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

 

5.5.   Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

1.     Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.

2.     Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Tim Pengadaan.


5.6.   Persiapan Pengadaan Barang/Jasa

1.     Persiapan Swakelola

a)    Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB dengan memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan Kontrak tersendiri.

b)    Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola sebagaimana ditetapkan oleh Tim Pengadaan.

c)     Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola dituangkan dalam KAK kegiatan/subkegiatan/output.

d)    Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Kelompok Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh Tim Pengadaan.

e)    Biaya pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola.

f)     Tim Pengadaan dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada Direksi.

2.     Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

a)    Menetapkan HPS

b)    Menetapkan rancangan kontrak

c)     Menetapkan spesifikasi teknis/KAK, dan/atau

d)    Menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.

3.     Harga Perhitungan Sendiri (HPS) atau Owner’s Estimate (OE)

a)    HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

b)    Nilai HPS bersifat tidak rahasia.

c)     Rincian HPS bersifat rahasia.

d)    HPS digunakan sebagai berikut:

                                                        i.         Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan.

                                                      ii.         Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;

                                                     iii.         Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% dari nilai HPS.

e)    HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian perusahaan.

f)     Penyusunan HPS dikecualikan untuk pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp. 10.000.000,-, E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi.

g)    Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:

                                                        i.         Pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi, atau

                                                      ii.         Pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

 

5.7.   Bentuk Kontrak terdiri atas:

1.     Bukti Pembelian/Pembayaran, yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp. 10.000.000,-.

2.     Kuitansi, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp. 50.000.000,-.

3.     Surat Perintah Kerja, digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000,-, Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp. 50.000.000,- sampai dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000,-, dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000,-.

4.     Surat Perjanjian, digunakan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000 dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikiti di atas Rp. 100.000.000,-.

5.     Surat Pesanan, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.

 

5.8.   Cara pembayaran dan uang muka

1.     Jumlah pembayaran kepada rekanan dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan atau jumlah barang yang diserahkan.

2.     Perusahaan pada prinsipnya tidak memberikan uang muka kepada rekanan kecuali atas permintaan rekanan dan disetujui oleh perusahaan serta dituangkan dalam SP/SPK/Kontrak.

3.     Besarnya uang muka yang dapat disetujui diatur sebagai berikut:

a)    Uang muka dapat diberikan sebesar sampai dengan 50% dari nilai total SP/SPK/Kontrak bagi Lembaga Pendidikan, Koperasi, serta golongan ekonomi lemah dan sebesar sampai dengan 40% dari nilai total SP/SPK/Kontrak bagi rekanan lain.

b)    Besarnya presentase uang muka tersebut bersifat pasti, tidak boleh ditafsirkan lain atau tawar menawar.

c)     Pembayaran uang muka dilakukan setelah rekanan menyerahkan jaminan baik berupa surat jaminan yang diterbitkan oleh Bank Garansi, dan nilai jaminan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jaminan uang muka yang diberikan serta dengan masa berlaku yang cukup.

d)    Untuk metode pengadaan barang/jasa dalam kondisi khusus/tertentu yang dilakukan dengan prosedur seperti dalam keadaan mendesak, terjadi bencana alam, barang/jasa bersifat spesifik/khusus, barang melekat dengan alam, pembelian kepada pabrikan atau agen tunggal, pengadaan kepada BUMN, Lembaga Pemerintahan, Perguruan Tinggi Negeri, pekerjaan lanjutan yang tidak ada standarnya, maka pembayaran uang muka cukup dengan surat perjanjian yang ditandatangani dengan materai cukup.

e)    Dalam hal diberikan uang muka, maka pelunasannya diperhitungkan langsung dari tagihan rekanan yang bersangkutan sesuai dengan surat perjanjian/kontrak.


5.9.    Jaminan Pelaksanaan

1.      Jaminan Pelaksanaan diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,-. Akan tetapi tidak diperlukan dalam hal:

a)    Pengadaan Jasa Lainnya yang asset Penyedia dikuasai oleh pengguna, atau

b)    Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.

2.      Besaran nilai jaminan pelaksanaan sebagai berikut:

a)    Untuk nilai penawaran anatara 80% sampai dengan 100% dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak, atau

b)    Untuk nilai penawaran di bawah 80% dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai HPS.

3.      Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi sebagai berikut:

a)    Untuk nilai penawaran antara 80% sampai dengan 100% dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak, atau

b)    Untuk nilai penawaran di bawah 80% dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai Pagu Anggaran.

4.      Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

5.      Bentuk Jaminan bersifat:

a)     Tidak bersyarat

b)    Mudah dicairkan, dan

c)     Harus dicaikan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Direksi.

6.    Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemelihraan.

7.    Jaminan Pemeliharaan diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan sebesar 5% dari nilai Kontrak, dalam hal Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama, jaminan pemeliharaan dikembalian 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.


5.9.   Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

1.     E-purchasing, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstuksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

2.     Pengadaan Langsung, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,-.

3.     Penunjukan Langsung, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu untuk Penunjukan Langsung meliputi:

a)    Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.

b)    Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu.

c)     Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

d)    Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan, atau

e)    Pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.

4.     Tender Cepat, dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam data Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:

a)    Spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci.

b)    Dimungkinkan dapat menyebutkan merek pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).

5.     Tender, dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia (E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Tender Cepat).


5.10.    Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:

1.     Seleksi, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp. 100.000.000,-.

2.     Pengadaan Langsung, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp. 100.000.000,-.

3.     Penunjukan Langsung, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu, meliputi:

a)    Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu.

b)    Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta.

c)     Jasa Konsultansi dibidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.

d)    Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama.

e)    Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi Ulang mengalami kegagalan.

f)     Pemilihan penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.

g)    Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

h)    Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi.

 

5.11.    Pelaksanaan Pemilihan Penyedia

1.     Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:

a)     Pelaksanaan Kualifikasi

b)    Pengumuman dan/atau Undangan

c)     Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan

d)    Pemberian Penjelasan

e)    Penyampaian Dokumen Penawaran

f)      Evaluasi Dokumen Penawaran

g)     Penetapan dan Pengumuman Pemenang, dan

h)    Sanggah

2.     Untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.

3.     Pelaksanaan pemilihan untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan biaya setelah masa sanggah selesai.

4.     Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan ketentuan sebagai berikut:

a)    Peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia.

b)    Peserta hanya memasukan penawaran harga

c)     Evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi, dan

d)    Penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.

5.      Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

6.     Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.

7.     Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

a)     Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau

b)    Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.


5.12.   Tender/Seleksi Gagal

1.     Prakualifikasi gagal dalam hal:

a)      Setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau

b)      jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.

2.     Tender/Seleksi gagal dalam hal:

a)      Terdapat kesalahan dalam proses evaluasi

b)      Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan

c)      Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran

d)      Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam SOP Pengadaan Barang dan Jasa ini

e)      Seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

f)       Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat

g)      Seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS

h)      Negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau

i)        KKN melibatkan Tim Pengadaan.

3.     Prakualifikasi gagal dan Tender/Seleksi gagal dinyatakan oleh Ketua Tim Pengadaan.

4.     Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal, Tim Pengadaan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan.

a)      Setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau

b)      Setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.

5.     Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal, Tim Pengadaan segera melakukan:

a)     Evaluasi penawaran ulang

b)    Penyampaian penawaran ulang, atau

c)     Tender/Seleksi ulang

6.     Evaluasi penawaran ulang dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran.

7.     Penyampaian penawaran ulang dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal.

8.     Tender/Seleksi ulang dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal, Tim Pengadaan dapat melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:

a)     Kebutuhan tidak dapat ditunda, dan

b)    Tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.

 

5.13.    Pelaksanaan Kontrak

1.   Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:

a)     Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)

b)    Penandatanganan Kontrak

c)     Pemberian uang muka

d)    Perubahan Kontrak

e)    Penyesuaian harga

f)      Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak.

g)     Pemutusan Kontrak

h)    Serah Terima Hasil Pekerjaan, dan/atau

i)      Penanganan Keadaan Kahar

2. Tim Pengadaan dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai Perusahaan.

 

5.14.      Perubahan Kontrak

1.     Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Tim Pengadaan bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:

a)     Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak

b)    Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan

c)     Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau

d)    Mengubah jadwal pelaksanaan

2.     Dalah hal perubahan kontrak mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam Kontrak Awal.


5.15.      Keadaan Kahar

1.     Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan.

2.     Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak.

3.     Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran.

4.     Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam Kontrak.

 

5.16.      Penyelesaian Kontrak

1.   Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Tim Pengadaan menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Tim Pengadaan memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

2.  Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

3.     Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.


5.17.      Serah Terima Hasil Pekerjaan

1.  Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Tim Pengadaan untuk serah terima barang/jasa.

2.     Tim Pengadaan melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

3.     Tim Pengadaan dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

4.     Tim Pengadaan melakukan pemeriksaan administrative terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara.