Berita & Artikel
Berita Kegiatan
PT Pengembangan Investasi Riau Gandeng KPK Selamatkan BUMD Lain

PT Pengembangan Investigasi Riau (PIR) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu meminta KPK melakukan supervisi terkait pelunasan hutang PT Riau Airlines (RAL) dan PLTU Koto Ringin.

Menurut Penasihat hukum PT PIR, Topan Meiza Romadhon SH, permintaan supervisi ke KPK ini karena PT PIR berkeinginan menyelamatkan PT RAL dan PLTU tersebut. Topan tak ingin PT PIR melakukan kesalahan sehingga berpotensi merugikan negara.

“Ada keraguan dalam kelanjutan membayar hutang PT RAL yang telah dinovasi tahun 2012, jadi untuk menghindari kesalahan dalam membayar kami ke KPK sehingga kerugian negara dapat dihindari,” kata Topan, Minggu (2/5/2021).

PT PIR mendapat tugas dari pemerintah daerah menyelamatkan PT RAL. Manajemen PT PIR yang baru kemudian memeriksa administrasi bersama direksi terkait hutang PT RAL di Bank Muammalat Indonesia (BMI) antara tahun 2012-2013.

Topan menyebut ada temuan mal administrasi karena belum ditemukan surat perintah atau penunjukan dari Gubernur Riau pada masa itu kepada Direksi PT PIR untuk mengambil-alih atau menyelamatkan PT RAL yang sedang dalam gugatan pailit kala itu.

Topan mengatakan, dasar penyelamatan PT RAL oleh PT PIR berdasarkan dokumen RUPS PT PIR tanggal 21 Juni 2012. Beberapa hari setelahnya, PT PIR menyurati Gubernur Riau saat itu perihal rencana PIR untuk membantu PT RAL.

“Namun tidak ditemukan dokumen persetujuan gubernur saat itu, malahan pada 3 Juli 2012, PT PIR melayangkan surat ke BMI, yang isinya menyatakan mereka berminat membantu PT RAL,” kata Topan.