03 Mei 2024
KOMISARIS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota
Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Direktur dan membuka
Kesempatan bagi Pejabat Pemerintah Provinsi Riau yang tidak bertugas
melaksanakan pelayanan publik yang berminat dan memenuhi syarat menjadi
Komisaris PT. Pengembangan Investasi Riau.
pengumuman dan Surat Pernyataan Calon Komisaris dapat diunduh pada link dibawah:
Share: