Informasi
PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
BUDAYA PERUSAHAAN

PT Pengembangan Investasi Riau telah merumuskan budaya perusahaan yang memiliki komitmen yang kuat guna mendorong keberhasilan implementasi budaya perusahaan sesuai dengan tujuan Perseroan. Sebagai asas budaya perusahaan yang menjadi panduan berperilaku bagi karyawan PT PIR dalam kehidupan sehari-hari, dapat diuraikan sebagai berikut :

INTEGRITY ( INTEGRITAS )

Bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kebijakan organisasi serta kode etik profesi, walaupundalam keadaan yang sulit untuk melakukan ini, dengan kata lain “satunya kata dengan perbuatan “.Mengkomunikasikan maksud ide dan perasaan secara terbuka,jujur dan langsung sekalipun dalam negoisasi yang sulit denga pihak lain. Nilai Integrity terdiri dari perilaku yaitu :

  • Jujur
  • Konsisten
  • Komitmen
  • Dapat dipercaya

FLEXIBILITY (FLEKSIBILITAS )

Kemapuan menyesuaikandiri dan bekerja secara efektif pada berbagai situasi, dengan berbagai rekan atau kelompuk yang berbeda ; kemampuan untuk memahami dan menghargai perbedaan dan pandanganyang bertentangan atas suatu isu. Nilai Flexibility terdiri dari perilaku yaitu :
  • Menyesuaikan diri
  • Luwes
  • Menhargai perbedaan.

ORGANIZATIONAL COMMITMENT ( KOMITMEN ORGANISASI)

Kemampuan dan kemauan seseorang untuk mengkaitkan apa yang diperbuat dengan kebutuhan, prioritas dan tujuan organisasi; berbuat sesuatu untuk mempromosikan tujuan organisasi atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi; dan menempatkan misi organisasi di atas keinginan diri sendiri atau peran profesionalntya. Nilai Organizational commitment terdiri dari perilaku yaitu :
  • Komitmen ( mau dan mampu )
  • Prioritas sasaran organisasi

INITIATIVE ( INISIATIF)

Dorongan bertindak untuk melebihi yang dibutuhkan atau yang dituntut dari pekerjaan – melakukan sesuatu tanpa menunggu perintah lebih dahulu, tindakan ini dilakukan untuk memperbaiki atau meningkatkan hasil

pekerjaan atau menghindari timbulnya masalah atau menciptakan peluang baru. NIlai Initiative terdiri dari perilaku yaitu :
  • Proaktif
  • Tidak menunggu perintah
  • Bertindak melebihi tuntutan tugas.
 

ACHIEVEMENT MOTIVATION ( MOTIVESI BERPRESTASI )

Derajat kepedulian seseorang terhadap pekerjaannya sehingga ia terdorong berusaha untuk bekerja dengan lebih baik atau di atas standar. Tahap ini merupakan bagian dari pencapaian kerja seseorang pada masa lampau ( berusaha untuk melakukan perbaikan ); suatu pengukuran objektif ( berorientasi pada hasil ); bekerja lebih baik dari orang lain ( keinginan berkompetisi ). Nilai achievement motivation terdiri dari :
  • Prestasi melebihi target atau standar kerja
  • Berorientasi pada hasil
  • Keinginan berkompetisi
 

CUSTOMER SERVICE ORIENTASI ( PELAYANAN PELANGGAN )

Menfokuskan energy dan usahnya untuk memahami serta memenuhi kebutuhan pelanggan/stakeholder pada saat ini dan masa yang akan datang. Dan berani mengambil tanggung jawab secara individu untuk memberikan kepuasan dan manfaat secara berkesinambungan bagi seluruh stakeholder/pelanggan internal maupun eksternal. Nilai customer orientasi terdiri dari :
  • Melayani, membantu, mengetahui dan memenuhi kebutuhan pelanggan.
 

PROBLEM SOLVING ( PEMECAHAN MASALAH )

Kemapuan memecahkan masalah yang sulit melalui evaluasi yang seksama dan sistematis terhadap informasi, altenatif yang mungkin dan konsekuensinya. Nilai yproblem solving terdi dari :
  • Memecahkan masalah
  • Mengolah berbagai sumber data dan informasi.

BAB I

UMUM

  • Latar Belakang

Good Corporate Governance ( GCG ) merupakan alat yang dipergunakan oleh Organ Perseroan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perseroan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan etika bisnins. PT PIR sebagai salah satu BUMD milik Proinsi Riau senantiasa berperan aktif dalam proses pembangunan perekonomian daerah dengan cara meningkatkan kinerja Perseroan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip GCG.

Untuk meningkatkan kinerja dengan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip GCG, PT PIR menyadari perlunya menyusun Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan menerapkannya secara konsisten. Secara garis besar, Pedoman Tata Kelola Perusahaan tersebut berisi prinsip-prinsip pengelolaan Perseroan termasuk tata cara dalam menjalin hubungan dengan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Hubungan tersebut akan menentukan arah pengembangan dan meningkatkan kinerja perusahaan serta berjalannya fungsi-fungsi pengelolaan Perseroan secara efektif dan efisien.

Implementasi GCG di PT PIR bertujuan untuk :
  1. Mengoptimalkan nilai ( value ) Perseroan bagi Penegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholders dan mendorong tercapainya kesinambungan Perseroan dengan cara menerapkan prinsip-pronsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, sertakewajaran dan kesetaraan;
  2. Mendorong pengelolaan Perseroan secara professional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandiian Perseroan;
  3. Mendorong agar Perseroan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab social BUMD terhadap pemangku kepentingan ( stakeholders );
  4. Meningkatkan kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah;
  5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi daerah.
  1.2. Tujuan

Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ini disusun untuk menmdukung implementasi prinsip-prinsip GCG di PT Pengembangan Investasi Riau .

Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ditujukan untuk :

  1. Memberikan pedoman untuk mengarahkan hubungan dengan pemangku kepentingan ( stakeholders) dalam mendukung GCG;
  2. Memberikan pedoman bagi insan PGN dalam pengelolaan perusahaan secara professional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian;
  3. Mendoron agar Insan PGN dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan, dilandasi nilai moral dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta kesadaran akan tanggung jawab social perusahaan terhadap pemangku kepetingan dan lingkungan.
  1.3.Ruang Lingkup

Pedoman ini dipergunakan sebagai panduan bagi perusahaan dan seluruh karyawan PT Pengembangan Investasi Riau dalam menjalankan aktivitas bisnis serta berhubungan dengan pemangku kepentingan ( stakeholders), sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran dasar dan/atau ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1.4. Istilah dan Definisi
  1. Direksi, adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar;
  1. Dewan komisaris, adalah OrganPerseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar sertamemberikan nasihat kepada Direksi;
  1. Rapat Umum Pemegang saham ( RUPS ) , adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun dan/atau Anggaran Dasar;
  1. Satuan Pengawasan Intern ( SPI ), adalah organ pendukung Direksi yang mempunya fungsi dan tanggung jawab menyusun kebijakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengintegrasikan pelaksanaan fungsi pengawasan melalui indentifikasi, verifikasi, pemeriksaan, analisa, penilaian dan rekomendasi, sekalingus memberikan konsultasi secara indenpenden dan obyektif untuk meyakinkan efektivitas proses governance, pengelolaan risikodan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung pencapaian tujuan perusahaan;
  1. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ( Good Corporate Governance ) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
 
  • Referensi
  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, tanggal 16 Agustus Tahun2007 Tentang Perseroan terbatas.
  2. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 1 Tahun 2011, tanggal1 Agustus 2011 tentangPenerapan Tata kelola PerusahaanYang Baik ( Good Corporate Governance ) Pada Badan Usaha Milik Negara.
  3. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 9 Tahun 2012, tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Negara BUMN Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 1 dan 12.
  4. Anggaran Dasar PT Pengembangan Investasi Riau yang dimuat dalam Akta No.55 tanggal 30 Desember 2002 yang telah mendapat pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor C-12248 HT.01.01.TH.2003 tentang Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas.
 

BAB II

PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

  1. Transparansi ( Transparency ), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
  1. Akuntabilitas ( Accountability ), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
  1. Pertanggungjawaban ( Responsibility ), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-uandangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  1. Kemandirian ( Independency ), keadaan di mana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundanga-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  1. Kewajaran ( Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepetingan ( Stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
 

BAB III

STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN

Organ Perusahaan mempunyai peran penting dalam pelaksanaan GCG secara efektif. Masing-masing Organ Perusahaan wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perseroan.

Menurut Undang-Undang RI Nomor tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Organ Perusahaan adalah Rapat Umum pemegang Sahan ( RUPS ), Komisaris, dan Direksi.

  • Rapat Umum Pemegang Saham
  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau Anggaran dasar.
 
  1. Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) terdiri dari :
  2. Rapat Umum Pemegang saham Tahunan yang diadakan tiap-tiap tahun yang meliputi:
  3. RUPS Tahunan mengenai laporan tahunan dan perhitungan tahunan;dan
  4. RUPS Tahunan mengenai Rencana Kerja dan anggaran Perusahaan ( RKAP )
  5. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) yaitu Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan jika dianggap perlu oleh Direksi dan atau Dewan Komisaris dan atau Pemegang Saham.
 
  1. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan transparan dengan memperhatikan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga kepentingan Perseroan dalam jangka panjang, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
  2. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat dalam RUPS harus terdiri dari orang-orang yang patut dan layak bagi Perseroan;
  3. Dalam mengambil keputusan menerima atau menolak laporan Dewan Komisaris dan Direksi, perlu dipertimbangkan kualitas laporan yang berhubungan dengan GCG;
  4. Dalam menetapkan auditor eksternal harus mempertimbangkan pendapat Dewan Komisaris atas usul Direksi;
  5. Keputusan RUPS harus mengambil dengan memperhatikan kepentingan wajar Pemegang Saham dengan mendasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Dalam mengambil keputusan pemberian bonus, tantiem dan dividen harus memperhatikan kondisi kesehatan Perusahaan.
 
  1. Penyelenggaraan RUPS merupakan tanggung jawab Direksi. Untuk itu Direksi harus mempersiapkan dan menyelenggarakan RUPS dengan baik dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3.2.1. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap Anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

3.2.1. Tugas Dewan Komisaris
  1. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
  2. Melakukan tugas yan secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar dan/atau berdasarkan keputusan RUPS dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Melakukan tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS );
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Komisaris bertindak untuk kepentingan Perseroan dan bertanggung jawab kepada RUPS;
  5. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut.
  3.2.2. Tanggung Jawab Dewan Komisaris Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik dan bertanggung jawab menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepetingan dan tujuan Perseroan. Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD. Dewan Komisaris juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan terhadap efektivitas Praktek GCG, dan memberikan saran-saran perbaikan mengenai sistem dan implementasi GCG.   3.2.3.Kewajiban Dewan Komisaris Mematuhi anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggung jawaban, serta kewajaran. Memantau efektifitas praktek Good Corporate Governance yang diterapkan oleh Perseroan. 3.2.4.Hak Dewan Komisaris
  1. Dalam menjalankan tugas pokoknya, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris;
  2. Dewan Komisaris juga berhak meminta bantuan tenaga ahli untuk hal dan waktu tertentu dengan beban Perseroan;
  3. Dewan Komisaris yang diangkat untuk pertama kalinya berhak mendapatkan program pengenalan tentang Perseroan, meliputi :
  4. Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG oleh Perseroan;
  5. Gambaran mengenai BUMD berkaitan dengan tujuan, sifat, dan lingkup kegiatan, kinerja keuangan dan operasi, strategi, rencana usaha jangka pendek dan jangka panjang, posisi kompetitif, risiko dan masalah-masalah strategis lainnya;
  • Keterangan berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan, audit internal dan eksternal, sistem dan kebijakan pengendalian internal;
  1. Keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi serta hal-hal yang tidak diperbolehkan.
3.2.5. Rapat Dewan Komisaris

Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia.

Rapat Dewan Komisaris harus diadakan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam setiap bulan, dan dalam rapat tersebut Dewan Komisaris dapat mengundang Direksi.

Setiap Rapat Dewan Komisaris harus dibuatkan risalah rapat yang memuat pendapat-pendapat yang berkembang dalam rapat, baik pendapat yang mendukung maupun yang tidak mendukung atau pendapat berbeda, keputusan/kesimpulan rapat, serta alasan ketidakhadiran anggota Dewan K0misaris apabila ada.

Jumlah rapat Dewan Komisaris dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam Laporan Tahunan.

3.3 Direksi

Direksi wajib melaksanakan tugas pokoknya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi dan secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3.3.1. Tugas Direksi
  1. Memimpin dan menjalankan tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, termasuk didalamnya :
  2. Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan
  3. Senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perseroan.
  4. Mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.
3.3.2 Tanggung Jawab Direksi Direksi wajib melaksanakan tugas pokoknya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi dan secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah seorang anggota Direksi ditunjuk oleh Rapat Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan GCG di Perseroan.

3.3.3 Kewajiban Direksi

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

3.3.4 Hak Direksi

Direksi berhak menetukan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, Apabila RUPS tidak menentukan pembagian tugas dan wewenang tersebut.

Direksi yang diangkat untuk pertama kalinya berhak mendapatkan program pengenalan tentang Perseroan, meliputi :
  1. Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG oleh Perseroan;
  2. Gambaran mengenai perusahaan berkaitan dengan tujuan, sifat, dan lingkup kegiatan, kinerja keuangan dan operasi, strategi, rencana usaha jangka pendek dan jangka panjang, posisi kompetitif, risiko dan masalah-masalah strategis lainnya;
  3. Keterangan berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan, audit internal;
  4. Keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi serta hal-hal yang tidak diperbolehkan.
3.3.5. Rapat Direksi Rapat direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia. Rapat Direksi harus diadakan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam setiap bulan, dan dalam rapat tersebut Direksi dapat mengundang Dewan Komisaris. Risalah Rapat Direksi harus dibuat untuk setiap Rapat Direksi yang memuat segala sesuatuyang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas pada pendapat yang berkembang dalam rapat, baik pendapat yang mendukung maupun yang tidak mendukung atau pendapat berbeda, serta alasan ketidakhadiran anggota Direksi apabila ada. 3.3.6 Organ Pendukung Direksi Satuan Pengawas Internal Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utamma berdasarkan mekanisme internal perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris. Direksi menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi pengawas Internal. Fungsi satuan Internal adalah :
  1. Evaluasi atas efektifitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen resiko, dan proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan;
  2. Pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  3. Satuan Pengawasan Intern menyampaikan laporan fungsi pengawasan intern secara periodic kepada Direksi, untuk selanjutnya disampaikan Direksi kepada Komisaris.
3.4. Hubungan Kerja Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
  1. Pemegang Saham bertanggungjawab menetukan arah dan tujua Perseroan serta mensahkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan ( RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ( RKAP), yang antara lain memuat visi, misi, tujuan, strategi dan target-target yang akan dicapai. Namun Demikian Pemegan Saham tidak boleh melakukan campur tangan dalam kegiatan operasional Perseroan ( day to day operation ) yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai ketentuan Anggaran dasar Perseroan.
  2. Pemegang Saham berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan Perseroan dari Dewan Komisaris dan atau Direksi.
  3. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pelaksanan tugasnya kepada RUPS.
  4. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi dalam rangka pengelolaan Perseroan.
  5. Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan review dan evaluasi terhadap rencana strategis Perseroandengan mempertimbangkan kondisi lingkungan yang ada saat itu dan yang akan datang serta mempertimbangkan berbagai altenatif yang tersedia.
  6. Dewan Komisaris dapat meminta keterangan kepada Direksi terkait dengan kegiatan korporasi maupun pengelolaan asset.
  7. Direksi menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan ( RJPP ) yang dibahas dan ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS guna memperoleh pengesahan.
  8. Direksi menyusunRencana Kerja dan anggaran Perusahaan ( RKAP ) dengan memperhatikan arahan dari Pemegan Saham dan masukan dari Dewan komisaris serta mempertimbangkan RJPP yang telah disahkan RUPS.
  9. Direksi menyediakan Laporan Keuangan dan Laporan Manajemen ( Laporan Bulanan dan Laporan Triwulan ) sebagai sarana untuk mengungkapkan transaksi keuangan dan kinerja perseroan kepada Stakeholders secara transparan.
  10. Secara berkala Direksi melaporkan kegiatan korporasi kepada Dewan Komisaris baik secara tertulis maupun dalam forum rapat.
3.5. Hubungan PT PIR dengan anak Perusahaan

Investasi dan divestasi yang dilakukan pada anak perusaan dalam bentuk penyertaan modal ( equity ) maupun pinjaman ( loan ) dalam berbagai bentuknya dilakukan dalam rangka memberikan keuntungan yang optimal bagi PT PIR dan anak perusahaan serta Pemangku Kepentingan.

BAB IV

KEBIJAKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN

  • Kebijakan Pengurusan Perseroan

Kebijakan Pengurusan Perseroan adalah suatu keputusan atau tindakan yang diambil oleh Direksi dalam menjalankan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan, atau menyelesaikan suatu permasalahan yan menyangkut aktivitas bisnis Perseroan. Dalam menetapkan kebijakan tersebut harus memenuhi ketentuan:

  1. Kebijakan yang bersifat strategis korporasi seperti di bidang investasi, keuangan dan SDM, harus diputuskan melalui Rapat Direksi.
  2. Kebijakan yang bersifat strategis operasional diputuskan oleh masing-masing Direktur sesuai fungsi dan tanggung jawabnya.
  3. Dalam mengambil kebijakan atau keputusan atas suatu permasalahan yan timbul, setiap Direktur wajib mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
  4. Itikad baik;
  5. Pertimbangan rasional;
  • Kecukupan informasi;
  1. Investigasi memadai terhadap permasalahan yang ada serta berbagai kemungkinan pemecahannya beserta dampak positif dan negative bagi Perseroan;
  2. Dibuat berdasarkan pertimbangan semata-mata untuk kepentingan Perseroan;
  3. Berkoordinasi dengan Direktur lain, khususnya untuk suatu kebijakan yang akan berdampak kepada tugas dan kewenangan serta kebijakan Direktur terkait lainnya tersebut.
  • Sistem Pengendalian Internal

Sistem pengendalian internal adalah suatu proses pengendalian terhadap kegiatan Perseroan pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi Perseroan, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap asset perusahaan.

  • Akuntabilitas dan Pelaporan Keuangan

Perseroan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan ( corporate values) dan strategi perusahaan.

Perseroan wajib mengungkapkan informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif.

  • Keterbukaan Informasi

Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, Perseroan menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholder. Perseroan mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk mengambil keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan stakeholder lainnya.

Perseroan menjalankan prinsip keterbukaan dengan menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandngkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya. Prinsip keterbukaan tersebut tidak mengurangi kewajiban unntuk memenuhi ketentuan kerahasiaan informasi Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.

  • Etika Usaha dan Etika Kerja ( code of Conduct )

Perseroan mengupayakan penerapan standar etikaterbaik dalam menjalankan segenap aktivitas bisnisnya sesuai dengan visi, misi dan budaya yang dimiliki melalui implementasi Etika Usaha dan Etika Kerja. Etika Usaha dan etika Kerja merupakan tuntunan sikap dan perilaku yang dituntut dan berlaku bagi seluruh jajaran Perseroan. Perseroan menyadari sepenuhnya bahwa hubungan yang baik denga stakeholders dan peningkatan nilai Pemegang saham dalam jangka panjang hanya dapat dicapai melalui integritas bisnis dalam setiap aktivitas bisnis Perseroan sebagaimana tercantum dalam Etika Usaha dan Etika Kerja.

Etika Usaha dan Etika Kerja merupakan sekumpulan norma, nilai, serta tindak perbuatan yang diyakini oleh jajaran Perseroan sebagai suatu standar perilaku yang ideal bagi mPerseroan sebagai suatu standar perilaku yang ideal bagi Perseroan. Perilaku yang ideal tersebut wajib dikembangkan berdasarkan nilai-nilai luhur yang diyakini jajaran Perseroan yang menjadi budaya kerja Perseroan.

Etika Usaha dan Etika Kerja tersebut wajib diimplementasikan secara konsisten sebagai budaya kerja dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.

Perseroan membuat suatu pedoman tentang perilaku etika ( etika usaha dan etika kerja ), yang pada dasarnya memuat nilai-nilai etika berusaha.

Penjelasan rinci mengenai Etika Usaha dan Etika Kerja akan diatur dalam dokumen tersendiri.
  • Benturan Kepentingan
  1. Benturan kepentingan adalah situasi dimana seseorang atau Perseroan karena kedudukan atau wewenangnya, memiliki kemampuan, baik secara professional atau berdasarkan kapasitasnya dengan cara apapun untuk mengeksploitasi kedudukan dan wewenang tersebut demi kepentingan orang atau Perseroan tersebut. Pada tatanan orang-perorang, konflik kepentingan menimbulkan adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis pribadi dan keluarga dengan kepentingan ekonomis Perseroan. Pada tatanan Perseroan, konflik kepentingan mempengaruhi pelaksanaan tugas Perseroan yang diamanatkan pemberi tugas secara objektif. Benturan kepentingan mengakibatkan adanya satu pihak yang bekerja untuk dua kepentingan yang berbeda dan saling bertentangan. Secara singkat, adalah benturan antara kepentingan perseroan denga kewajiban umum atau kewajiban professional.
  2. Pemegang Saham tidak diperkenankan mencampuri kegiatan operasional Perseroan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota DIreksi pada BUMD, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
  4. Dewan Komisaris dan Direksi wajib melaporkan kepada Perusahaan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perusahaan lain.
  5. Dewan Komisaris dan Direksi tidak dibenarkan mempunyai kepentingan yan dapat mengganggu kemampuan untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis dalam hubungan satu sama lain.
  6. Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan structural dan fungsional lainnya, serta jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
  7. Dewan Komisaris dan Direksi dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan perusahaan yang bersangkutan, selain gaji dan fasilitas yang diterima sebagai Dewan Komisaris dan Direksi, yan ditentukan oleh RUPS.
  8. Antara para anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris, tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga, baik menurur garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda ( menantu atau ipar )
  9. Semua karyawan tidak boleh merangkap jabatan lain pada anak perusahaan atau memiliki usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan Perseroan
  10. Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan wajib dengan itikad baik menyampaikan adanya transaksi atau hubungan material yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan .
 

BAB V

INTERNALISASI TATA KELOLA PERUSAHAAN

  • Sosialisasi

Perseroan mensosialisasikan Pedoman Tata Kelola Perusahan Yang Baik ini kepada Insan PT PIR sebagai dasar implementasi prinsip-prinsip GCG dalam aktivitas Perseroan. Proses komunikasi dan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada karyawan mengenai panduan ini.

Sosialisasi dan komunikasi Pedoman tata Kelola Perusahaan Yang Baik menjadi tanggung jawab Direksi. Setiap karyawan juga wajib terlibat dalam proses komunikasi dan sosialisasi panduan ini.

  • Penerapan

Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ini merupakan landasan dalam menjalankan aktivitas usaha Perseroan. Oleh karena itu, Insan PT PIR harus menerapkan pedoman ini sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Setiap pimpinan satuan/ unit kerja wajib memastikan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance telah diterapkan dengan baik di satuan/unit kerja yang dipimpinnya. Untuk itu, pimpinan satuan/unit kerja harus melakukan monitoring dan review terhadap pelaksanaannya.

  • Pelaporan

Setiap karyawan dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap Pedoman GCG kepada Direksi Perusahaan melalui telepon, surat atau email.

5.4.Monitoring dan Evaluasi

Perseroan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Pedoman Tata Kelola Perusahan, yaitu dengan melaksanakan GCG Assesment secara terberkala.

Pedoman ini senantiasa diperbaiki atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, disesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan Perseroan, dan rekomendasi hasil GCG Assesment.

 

BAB VI

PENUTUP

Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang baik merupakan pedoman yang jelas dalam menjalankan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Dengan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran, pengelolaan usaha Perseroan yang lebih baik dapat dicapai.

Penerapan GCGsecara konsisten dan tegas telah menjadi suatu keharusan di semua BUMD. Pedoman Tata kelola Perusahaan Yang Baik diharapkan mendukung ketercapaian visi dan misi Perseroan.