1. Menyerahkan copy Izin Usaha (SIUP - Kualifikasi Usaha Kecil yang masih berlaku)
|
2. Menyerahkan copy TDP atau NIB
|
3. Menyerahkan copy NPWP
|
6. Menyerahkan copy SPT Tahunan 1 tahun sebelumnya
|
7. Menyerahkan copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
|
8. Melampirkan copy Izin Usaha Asuransi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan atau OJK yang masih berlaku
|
9.
Melampirkan copy Surat Izin Produk Asuransi yang dimiliki oleh Calon
Penyedia Jasa Sebagaimana yang dilaporkan kepada OJK beserja buktinya
|
10. Melampirkan copy Surat Domisili Perusahaan
|
11. Melampirkan Surat Keterangan tidak dalam status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK
|
12. Menyerahkan asli Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
|
|
14. Memiliki kelengkapan legalitas perusahaan/izin-izin lain yang masih berlaku |