PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) merupakan BUMD Provinsi Riau. Didirikan berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2002, dan sudah disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas.
Mulai beroperasi Mei 2003. Tahun 2006, beroperasi penuh sebagai holding company dengan melakukan konsolidasi dengan anak-anak perusahaan.
Ketika didirikan pemegang saham 90% Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan 10 % Pemerintah Kabupaten di Riau. Saat ini Pemerintah Provinsi Riau memegang 63 % saham, dan Pemerintah Kabupaten 37 %.
MODAL DISETOR PER 31 DESEMBER 2014
Pemegang Saham | Lembar Saham | Yang Sudah Disetor | % Penyertaan Saham |
Pemerintah Provinsi Riau | 124.990,60 | Rp. 124.990.600.000 | 63.24% |
Pemerintah Kabupaten Siak | 67.662,28 | Rp. 67.662.279.300 | 34.23% |
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir | 5.000,00 | Rp. 5.000.000.000 | 2.53% |
Jumlah | 197.652,88 | Rp. 197.652.879.300 | 100% |
Nilai nominal per lembar saham tetap masing-masing Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham. Sehingga total lembar saham modal disetor adalah 197.653 (seratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) lembar saham.
Susunan Pengurus Perusahaan :